Doli: Konsekuensi Menjadi PNS itu Gajinya Kecil dan Ditempatkan di Mana Saja

Senin, 30 Mei 2022 – 21:20 WIB
Dokumentasi - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap konsekuensi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

Menurut Doli, konsekuensi menjadi PNS itu ialah gaji kecil dan ditempatkan di mana. 

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Keluarkan Instruksi Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 

Politikus Partai Golkar itu menegaskan ini sudah berlaku umum dan semua orang pun tahu. 

"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu kalau konsekuensi menjadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (30/5). 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo: Kalau Mau Gaji Lebih, Ya Berbisnis Saja

Dia menegaskan bahwa menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. 

Menurutnya, mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut. 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Guspardi Gaus Beri Saran Begini kepada Pemerintah 

"Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya," ujarnya.

Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri, Doli mengaku masih mempelajari apakah ada aturan terkait hal tersebut. “Akan tetapi, kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," katanya. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. 

Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (26/5).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler