Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron

Minggu, 28 April 2024 – 10:17 WIB
Terpidana Dominggus Maspaitella duduk di kursi roda usai ditangkap tim gabungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejati Jatim setelah dinyatakan buron selama sembilan tahun, di Surabaya, Kamis (25/4/2024). ANTARA/HO-Kejari Tanjung Perak

jpnn.com, SURABAYA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap terpidana perkara kepabeanan Dominggus Maspaitella.

Dominggus ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama sembilan tahun.

BACA JUGA: Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan terpidana Dominggus ditangkap di indekos kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 April 2024.

"Terpidana langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Jemmy menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Dominggus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.

BACA JUGA: Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari

Adapun terpidana mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada 22 Februari 2010.

"Dalam PIB disebutkan jenis barangnya adalah Sulfamic Acid sebanyak 4.000 kantong dengan berat bersih 100.000 kilogram yang bea masuknya nol persen," ujar Jemmy.

Kemudian Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya.

Hasil pengujian yang diterbitkan BPIB Surabaya mengungkap barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose) dengan bea masuk sebesar lima persen, tidak sesuai dengan PIB yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

Akibat perbuatannya, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Eksekusi terhadap DPO terpidana Dominggus Maspaitella juga kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler