Dompet Imam Dibuka Paksa, Ternyata ada Upal Rp 100 Ribu Segepok

Sabtu, 14 Maret 2015 – 10:53 WIB

jpnn.com - NGAWI - Wilayah perbatasan Ngawi-Karanganyar ternyata tidak hanya menjadi zona merah narkoba. Peredaran uang palsu (upal) ditengarai juga menyasar kawasan yang kerap menjadi transit bus antarkota dan angkutan jarak jauh tersebut. Kamis malam lalu (12/3) warga menangkap Imam Syafii, pengedar upal, saat beraksi di area Terminal Gendingan. 

Dari pelaku, diamankan 293 lembar upal yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu atau total senilai Rp 29,3 juta. Seluruh upal tersebut disimpan di kamar salah satu losmen yang berada di depan terminal.

BACA JUGA: Para Reserse Kaget, Ternyata Sabu di Rumah Budiman Nilainya Rp 8,5 M

Slamet, salah seorang warga yang ikut menangkap Imam, menceritakan bahwa awalnya pelaku makan di warung milik Darsi di sisi timur terminal. Selesai makan, dia mengeluarkan uang Rp 100 ribu untuk membayar. ''Semuanya habis Rp 19 ribu,'' ujarnya kemarin (13/3).

Tetapi, pemilik warung tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya tersebut ternyata palsu. Upal baru diketahui setelah Sutrisno, pemilik toko di sebelah warung Darsi, ikut mengecek duit itu. Lantas, uang tersebut dikembalikan kepada Imam untuk ditukarkan. ''Akhirnya pelaku mengeluarkan uang asli Rp 18 ribu untuk membayar nasi di warung itu,'' tutur Slamet. 

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Begal Senior Merekrut Begal Muda

Setelah mengamankan Imam, warga menginterogasi. Slamet kemudian memeriksa dompet Imam. Hasilnya, ditemukan belasan upal pecahan Rp 100 ribu. 

''Lantas, kami tanya, punya berapa uang (upal, Red) yang seperti itu? Terus dia (pelaku, Red) bilang hanya punya dua. Tetapi, setelah kami cek, ternyata ada banyak (upal),'' ungkapnya. 

BACA JUGA: Berniat Damaikan Cinta Segitiga Antar Tetangga, Pemuda Meregang Nyawa

Seorang warga di sekitar terminal kemudian mengontak polisi yang berada di dekat lokasi. Setelah dimintai keterangan, Imam akhirnya mengambil ratusan lembar upal miliknya di kamar sebuah losmen di depan terminal. Dia sengaja menyewa kamar di penginapan untuk tempat tinggal sementara. 

Sementara itu, Kapolsek Widodaren AKP Partono mengungkapkan, petugas langsung mengamankan Imam. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pengembangan penyelidikan. 

Menurut Partono, Imam diduga merupakan anggota jaringan peredaran upal lintas daerah. ''Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain,'' ujarnya. Selain menangkap pelaku dan menyita upal Rp 29,3 juta, polisi mengamankan motor Yamaha Mio Soul warna hitam nopol AG 5923 VH.

Di depan polisi, Imam mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar upal lintas daerah. ''Saya dapat upal dari orang Kediri,'' bebernya. (tyo/dip/dwi/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Cantik Ini Bisa Tilap Ratusan Ponsel, Begini Modusnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler