Para Reserse Kaget, Ternyata Sabu di Rumah Budiman Nilainya Rp 8,5 M

Sabtu, 14 Maret 2015 – 10:11 WIB
Para anggota Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya saat membawa sabu seberat 8,5 kg. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - UNIT Identifikasi Kasus (Idik) II Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar. Dalam rilis kemarin (13/3), polisi mengumumkan telah menyita 8,527 kg sabu-sabu (SS) atau senilai Rp 8,5 miliar dengan asumsi harga di tingkat bandar Rp 1 juta per gram.

Polisi juga menangkap tiga orang. Mereka adalah Andik Ansori, 24, warga Tanah Merah IV; Taufiq Rizal, 31, ber-KTP di Tanah Merah IV; dan Budiman alias Sinyo, 36, beralamat di Jalan Kapasari III DKA.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Begal Senior Merekrut Begal Muda

Budiman dan Taufiq merupakan residivis kasus sabu-sabu pada 2010 dan baru keluar tahun lalu setelah menjalani empat tahun penjara.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua orang bertetangga, yakni Taufiq dan Andik, di Jalan Pogot, Surabaya. ''Kami sudah mengincar keduanya,'' kata Kanitidik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Hartono. Mereka dibekuk di depan Toko Emas Mahkota. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2,45 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Berniat Damaikan Cinta Segitiga Antar Tetangga, Pemuda Meregang Nyawa

Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, polisi tidak percaya dan terus mengembangkan penyidikan. Dua tersangka pun mulai ''bernyanyi'' dan menyebut nama Budiman sebagai pengedar.

Mendengar nama itu, polisi langsung membuka berkas karena Budiman dikenal sebagai residivis. ''Kami menduga kini dia menjadi pemain lebih besar. Sebab, setelah keluar dari penjara, residivis pengedar biasanya meningkat menjadi bandar,'' papar Hartono.

BACA JUGA: Karyawati Cantik Ini Bisa Tilap Ratusan Ponsel, Begini Modusnya

Petugas mengawasi gerak-gerik Budiman. Setelah dirasa cukup, petugas menggerebek rumah kontrakan Budiman di kawasan Punggul, Gedangan, Sidoarjo. Yang ditemukan di rumah itu di luar bayangan petugas. Selain menangkap Budiman, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar, 8,523 kg. 

''Padahal, kami mengira paling banter hanya menemukan 1-2 kg,'' ucap seorang petugas yang ikut menangani kasus tersebut. Ditambah dengan barang bukti dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, total SS yang disita seberat hampir 8,527 kg.

Sayangnya, pengembangan penyidikan berhenti sampai di Budiman. Setelah beberapa hari berusaha memancing jaringan di atas Budiman, polisi menemui jalan buntu. ''Ponsel mereka (bandar, Red) sudah tidak aktif lagi,'' ucapnya.

Budiman mengaku telah tiga kali mendapat kiriman 19,3 kg barang haram kristal putih tersebut. Total sabu-sabu yang sudah dia edarkan di Surabaya 10,78 kg dalam waktu tiga bulan terakhir. Dia mengaku menjual sabu-sabu dalam jumlah besar dengan harga Rp 1 juta per gram.

Polisi menduga bahwa sabu-sabu itu berasal dari Malaysia. ''Biasanya jaringan yang beroperasi di Madura dan Surabaya mendatangkan barang via Malaysia,'' ucap seorang petugas. 

Sabu-sabu biasanya diedarkan di sejumlah kampung narkoba di Surabaya dan Madura. Hartono mengatakan tidak mau berspekulasi. ''Sebelum bisa menangkap jaringan di atasnya, kami belum bisa berkomentar dari mana asal sabu-sabu sebanyak ini,'' ucapnya. Hanya, dia mengakui bahwa jaringan narkoba di tingkat atas selalu terhubung. 

Penangkapan itu mendapat apresiasi dari Polda Jatim. Enam anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang mengungkap kasus tersebut mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di halaman Mapolrestabes Surabaya. (did/c7/ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Dua Copet Babak Belur, Kaosnya jadi Seksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler