Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak

Kamis, 29 Agustus 2019 – 14:03 WIB
Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, WASHINGTON - Sebagian anak yang dilahirkan dari warga negara Amerika Serikat yang berada di luar negeri takkan lagi langsung mengantonfi kewarganegaraan otomatis AS.

Ini berdasarkan aturan perubahan yang diterbitkan oleh pemerintah Presiden Donald Trump.

BACA JUGA: Jessi Combs, Wanita 641 Kilometer per Jam Itu Meninggal Dunia

Berdasar peraturan yang berlaku 29 Oktober itu, orang tua tertentu yang bertugas di luar negeri --di Angkatan Bersenjata AS atau lembaga lain pemerintah federal-- harus melaksanakan proses permohonan resmi untuk meminta kewarganegaraan AS atas nama anak mereka saat mereka memasuki ulang tahun ke-18.

BACA JUGA : Trump Makin Serampangan, Menlu Iran: Kami Juga Bisa!

BACA JUGA: Australia Ogah Bantu Amerika Mengeroyok Iran

Namun, satu lembar fakta pemerintah mendaftar beberapa peringatan yang tampaknya mengecualikan banyak anak semacam itu dari ketentuan baru.

Termasuk mereka dengan setidaknya satu orang tua warga negara AS yang tinggal di Amerika Serikat sebelum kelahiran anak itu.

BACA JUGA: Taktik Tempe

Saat ini, anak yang lahir dari warga negara AS yang ditempatkan oleh pemerintah mereka di satu negara asing secara hukum dipandang sebagai "menetap di Amerika Serikat", sehingga memungkinkan orang tua mereka memperoleh sertifikat yang memperlihatkan anak mereka memperoleh kewarganegaraan secara otomatis.

BACA JUGA : Presiden Iran Tolak Mentah-Mentah Ajakan Donald Trump

Tapi dalam "peringatan kebijakan" 11-halaman, Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) mengatakan lembaga tersebut mendapati peraturan yang berlaku bertolak-belakang dan berbenturan dengan bagian lain hukum imigrasi federal dan prosedur Departemen Luar Negeri.

Di luar itu, alasan bagi perubahan kebijakan tersebut tetap tidak jelas.

"Itu adalah penyelesaian dalam pencarian masalah," kata pengacara yang berpusat di Tennessee Martin Lester, yang memiliki program bantuan militer buat Perhimpunan Pengacara Imigrasi Amerika, kepada Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan cakupan perubahan tersebut tampaknya agak terbatas.

"Saya yakin, sejujurnya, ini menyangkut sedikit orang," kata Lester.

Sementara itu, Penjabat Direktur USCIS Ken Cuccinelli menegaskan di Twitter bahwa peraturan baru tersebut "TIDAK memengaruhi kewarganegaraan hak kelahiran" --yang menjadi doktrin--yang dikecam oleh Presiden Donald Trump --yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di Amerika Serikat atau miliknya secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.

Tapi perubahan itu dapat secara masuk akal memberi Trump ruang untuk berargumentasi bahwa pemerintahnya mengurangi manfaat hak kelahiran bahwa seorang warga negara dengan sedikit atau tanpa sungguh-sungguh bermukim di AS dapat secara otomatis memberikannya kepada anak mereka yang dilahirkan di negara asing.

"Itu hanya memengaruhi anak yang dilahirkan di luar AS dan bukan warga negara AS," Cuccinelli mencuit.

Masyarakat ekspatriat Amerika yang lebih luas tidak terpengaruh. Anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua non-militer, non-pegawai pemerintah masih secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS selama setidaknya salah satu orang tuanya adalah warga negara AS yang sebelumnya telah tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun atau lebih. (reuters/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Iran Tolak Mentah-Mentah Ajakan Donald Trump


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler