Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.
Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika."
BACA JUGA: Drama Drama
Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.
Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform media sosial Truth miliknya sendiri.
BACA JUGA: Putin Tak Hadiri KTT G20 karena Takut Dibunuh?
Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.
Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak segera menjawab pertanyaan soal ini.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Enam Orang Tewas dalam Ledakan Bom yang Diduga Serangan Teroris di Turki
Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington, mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk kembali" ke Twitter.
Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Hakim Distrik AS James Donato pada bulan Mei menolak klaim Trump bahwa pelarangan dari Twitter telah melanggar kebebasan berpendapat di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Hakim Donato juga membantah klaim Trump bahwa Twitter berfungsi sebagai "aktor negara" ketika akunnya dicekal.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trump Cs Terkenal Anti-Islam, tetapi Erdogan Berharap Mereka Menang Pemilu AS