Donald Trump Turun Tangan, Kasus A$AP Rocky Beres

Rabu, 04 September 2019 – 23:02 WIB
Kendall Jenner dan A$AP Rocky di Met Gala 2017. Foto: wetpaint.com

jpnn.com, STOCKHOLM - Rapper asal Amerika Serikat, A$AP Rocky, yang mendapatkan hukuman percobaan atas keterlibatan dalam perkelahian di Stockholm, Swedia, tidak akan mengajukan banding atas dakwaan penyerangan yang dijatuhkan padanya. Pernyataan tersebut dikatakan oleh pengacara rapper dengan nama asli Rakim Mayers itu, Rabu (4/9).

A$AP Rocky dan dua orang dari rombongannya didakwa pada 14 Agustus lalu atas tuduhan penendangan dan pemukulan seorang pria berusia 19 tahun setelah beradu argumen. Mereka pun mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan tersebut merupakan bela diri.

BACA JUGA: Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak

"Mengingat stres dan kerepotan yang disebabkan oleh proses ini, dia memutuskan untuk tidak menjalani proses sama sekali lagi," kata Slobodan Jovicic kepada kantor berita TT.

BACA JUGA: Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak

BACA JUGA: Taktik Tempe

Jaksa penuntut mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan untuk mendorong hukuman yang lebih berat.

A$AP Rocky dan kedua rekannya diizinkan untuk kembali ke negara asal tanpa menjalankan hukuman di penjara Stockholm.

BACA JUGA: Presiden Iran Tolak Mentah-Mentah Ajakan Donald Trump

Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah meminta Perdana Menteri Swedia untuk turun tangan dalam kasus tersebut. (Aria Cindyara/ant/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Adil


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler