jpnn.com, PALEMBANG - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Golkar Donni SH, yang terlibat kasus narkoba resmi dipecat dari statusnya sebagai wakil rakyat.
Donni Dipecat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 November 2020 untuk dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Penggantinya adalah Lailata Ridho.
BACA JUGA: BNN Buru Aset Oknum Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rubi Indiarta, SE mengatakan pihaknya menerima surat keputusan itu pada 20 November 2020.
“Biasanya maksimal 60 hari setelah keluarnya surat keputusan bakal dilantik. Kami minta kepada Sekretariat DPRD Kota Palembang untuk segera diproses mengingat kekosongan ini merugikan Fraksi Partai Golkar secara kelembagaan karena kurang dapat bekerja secara maksimal,” ungkapnya di kantor DPD II Partai Golkar Palembang, Senin (23/11).
Diketahui, Selasa (22/9), Donni yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.
BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Jadi Korban Kebejatan Duda Tua, Begini Modusnya
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
Kata Rubi, menyikapi atas telah keluarnya SK Gubernur ini DPD Partai Golkar Kota Palembang siap untuk menjalankan.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Namun, disinggung terkait proses hukum terhadap Doni, Rubi menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada penegak hukum.
“Untuk kasus Doni saat ini kami serahkan semuanya kepada hukum,” ujarnya.
Sementara itu, M Ichsanul Akmal MSi, Sekretaris DPRD Palembang mengaku baru menerima Surat Keputusan Gubernur tersebut.
BACA JUGA: Berita Duka: Hj Zaitun Shaleh Meninggal Dunia, Pak Wali Kota Ikut Berbelasungkawa
“Sudah diserahkan ke pimpinan dewan yang nantinya dibawa ke rapat pimpinan dan badan musyawarah terlebih dulu. Kami punya waktu hingga 60 hari untuk penetapan sekaligus pelantikan,” tukasnya. (fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi