jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut menembak mati AR, 25, warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
AR merupakan salah satu dari empat tersangka peredaran narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh yang ditangkap Polda.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dikubur di Pondasi Rumah
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus oleh Polrestabes Medan terhadap tiga orang tersangka yang ditangkap lebih dahulu pada 17 November 2020.
Dia mengatakan saat itu, tiga orang tersebut menyimpan 4,8 ons sabu-sabu.
BACA JUGA: Maling Masuk Saat Mbak Nyimas Rita Tertidur Pulas, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyita 1 Kg sabu. Setelah itu, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lain.
“Waktu itu saya perintahkan Kapolrestabes Medan untuk tidak merilis, karena kami akan kembangkan yang lebih besar dan kemarin petugas berhasil melakukan penindakan sekaligus penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR dan ini adalah modus baru,” sebut Martuani di RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap AR di lobi salah satu hotel di Medan di kawasan Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu-sabu seberat 30 kg. “Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan,” jelasnya.
Setelah penangkapan AR, petugas melakukan pengejaran ke pihak terlibat dalam jaringan ini ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam.
“Di dalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR,” ungkapnya.
Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh china berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 handphone, serta uang tunai Rp10.500.000.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa,” tegas Sormin.
Dia memastikan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas, tepat dan terukur.
BACA JUGA: Empat Bulan Hilang, Wanita Ini Ditemukan Terkubur di Pondasi Rumah
“Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika mengetahui ada peredaran narkotika di tempat tinggal masing-masing,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi