Doorrr! Tim Macan Tembak Dua Kaki Agus

Selasa, 23 Juli 2019 – 19:10 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tersangka Agus Suyani, residivis kasus pencurian dengan pemberatan ditangkap atas kasus pembobolan rumah.

Agus tidak berdaya saat digelandang petugas ke Mapolres Tulungagung setempat.

BACA JUGA: Berani Melawan Tim Macan ? Langsung Ditembak di Tempat

Anggota Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, terpaksa menembak kedua kaki tersangka lantaran mencoba melawan saat diamankan.

BACA JUGA : Sering Mencuri di RS dan Selalu Terekam CCTV, Residivis ini Gak Pernah Tobat

BACA JUGA: Pencuri Sapi Dapat Hadiah Spesial dari Polisi, Siapa Tahu Kapok Mas

Menurut AKP Hendro Triwahyono, Kasatreskrim Polres Tulungagung pelaku tersebut tak tobat setelah dua kali masuk penjara.

"Sebelumnya, warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung ini, sempat menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, atas kasus pencurian motor. Kemudian di Kediri atas kasus pencurian dengan pemberatan," AKP Hendro.

BACA JUGA: Diintai Dua Bulan, Saat Beraksi Ditembak Tapi tak Mati

Kali ini Agus ditangkap petugas atas aksinya membobol rumah di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru pada awal Juli lalu.

Dari rumah tersebut, Agus berhasil menggondol 2 buah gawai serta satu unit komputer jinjing.

Tersangka Agus berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti yang sempat dijual, dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli uluhan bungkus rokok.

BACA JUGA : Dooorr! Dua Residivis Ditembak Delapan Kali

Guna proses hukum lebih lanjut, kini Agus harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Tulungagung.

Penyidik pidana umum Satreskrim Polres Tulungagung, menjerat tersangka menggunakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati Lapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Edward Tarigan dan Sofian Pardede


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler