jpnn.com, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Edward Tarigan, 49 dan Sofian Pardede, 33, Jumat (5/7).
Mereka diamankan setelah polisi mengembangkan kasus pembegalan yang dialami seorang wanita di kawasan Kampung Utama, Lubukbaja, Rabu (3/7) lalu.
BACA JUGA: Pegatron Resmikan Pabrik di KIB Pekan Depan, Industri Batam Bergerak Menuju Era Digital
"Dari hasil pemeriksaan awal kita terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan, mereka residivis atas kasus yang sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.
Dijelaskan Andri, aksi begal ini bermula ketika korban, Rachmawati baru memarkirkan mobilnya di tepi jalan di Perumahan Kampung Utama Atas. Saat baru turun dari mobilnya, kedua pelaku langsung menghampiri Rachmawati dan langsung menodongkan sebilah parang ke arahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
BACA JUGA: Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019
"Pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang miliknya dan pelaku langsung kabur," katanya.
BACA JUGA: Dooor ! Sepak Terjang Agus Selesai dengan Satu Tembakan di Kaki
Atas kejadian itu, beberapa barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu kredit beserta uang tunai sebesar Rp 4 juta lenyap. Rachmawati melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubukbaja dan dilakukan penyelidikan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.
"Dari penyelidikan itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan kemudian Unit Opsnal Polresta Barelang melakukan pengintaian di Bengkong dan Baloi Kolam," tuturnya.
Setelah dipastikan, Edward dan Sofian ditangkap di Bengkong dan Baloi Kolam. Namun, saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.
Salah seorang anggota polisi yang berada di lokasi, sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, pelaku tidak menyerahkan diri.
"Jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka. Usai dilumpuhkan, keduanya kemudian dibawa untuk menjalani perawatan," bebernya.
Menurut pengakuan keduanya kepada pihak kepolisian, saat membegal, Edward Tarigan bertugas sebagai pelaku yang mengancam korban dengan pisau. Sementara Sofian Pardede berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan salah seorang penadah barang hasil curian, Syah Roni bersama barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, satu unit jam tangan milik korban, uang tunai, satu unit sepeda motor yang mereka gunakan, 4 buah pisau, satu buah obeng, dua buah helm dan baju yang mereka gunakan dalam beraksi.
BACA JUGA: Vanessa Angel: Pagi Mas, Jangan Lupa Salat Jumat ya Mas
"Saat ini, keduanya belum bisa kita lakukan pemeriksaan mendalam. Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan setelah dua tersangka selesai dilakukan pemeriksaan," imbuhnya. (egi/BP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Desak Pusat Segera Lantik Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio BP
Redaktur & Reporter : Soetomo