jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati Apoy (50). Pasalnya, warga Kelurahan Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, itu mencoba kabur saat hendak ditangkap di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalbar, Senin (20/3) malam.
Apoy merupakan salah satu bandar sindikat penyelundupan narkoba lewat jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Sanggau, Kalbar-Tebedu, Kuching, Sarawak, Malaysia Timur.
BACA JUGA: DPR: Tindak Tegas Biar Kapok
Sedangkan dua kurir, WY (29) dan GD (31), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Satu tersangka lain dikabarkan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
BACA JUGA: Jenguk Jupe di RS, Buwas: Seperti Tidak Sakit
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika antaranegara ini berawal dari penyelidikan BNN bersama tim gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Para pelaku sengaja dikirim untuk mengambil narkoba itu ke Malaysia menggunakan mobil.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Tanjungpinang
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di dinding mobil.
Setelah berhasil melewati PLBN, pelaku kemudian memindahkan sabu ke dalam koper untuk diantar menuju Pontianak.
Sabu-sabu itu ditujukan pada seseorang bernama Lim Lie Po alias Apoy (50) warga Jalan H Abbas I, Gang Kelantan 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
Sebelum sampai di tangan Apoy, pihak BNN berhasil mengamankan para kurir berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11 Kg.
Kemudian penyelidikan dikembangkan sehingga keberadaan pelaku Apoy, yang berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang (sabu) diketahui.
Apoy yang merupakan residivis ini sedianya akan mengambil sabu tersebut menggunakan sepeda motor.
Namun, keberadaannya telah diawasi oleh polisi dan dilakukan penyergapan.
Dalam proses penyergapan, Apoy berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan nopol KB 6364 HI sehingga harus dilakukan tindakan tegas, dengan menembak tubuh pelaku.
Sekitar 100 meter setelah tertembak, Apoy terjatuh dari sepeda motornya.
"Akhirnya kami lakukan tindakan keras. Yang bersangkutan ditembak mengenai tubuh dan jatuh. Pertolongan pertama pun sudah dilakukan dengan membawa pelaku ke rumah sakit. Namun pihak rumah sakit menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia," papar Arman, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Sementara pelaku lainnya yang masing-masing bernama Wahyudi alias Tedung (29) dan Gusdiman alias Godeng (31) bersama barang bukti berupa 11 Kg sabu terdiri 11 paket besar, mobil dan sepeda motor serta sejumlah alat telekomunikasi (HP) diamankan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.
"Kasus ini masih pengembangan dan menggali keterangan dari para tersangka yang ditangkap," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihaknya akan menjerat kedua tersangka yang masih hidup dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112, 121 dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Kendati demikian, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan transaksi keuangan yang signifikan, maka akan ditidaklanjuti dengan sangkaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditegaskan Arman, terhadap pelaku kejahatan narkotika, seluruh aparat khususnya BNN akan melakukan tindakan yang tegas.
"Kami dibekali senjata api untuk melumpuhkan, menghentikan dan melenyapkan para pelaku. Senjata api bukan untuk menembak burung," tegasnya. (ody/arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan Menyamar Demi Bertemu Bandar di Lapas
Redaktur & Reporter : Soetomo