Dor! Bareskrim Tembak Pengambil Paket Narkoba Nigeria di Bandara Soetta

Rabu, 07 Oktober 2020 – 19:59 WIB
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu-sabu yang melibatkan jaringan internasional.

Jajaran Bareskrim saat mengungkap kasus itu menembak seorang pelaku berinisial SZ (23) yang melawan saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: Ditnarkoba Polri Buru Bandar di Dubai

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus itu. Selain SZ yang mati ditembak, ada pula EF (26) yang kini sudah di tangan polisi.

“Pelaku ini mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman barang di Bandara Soekarno Hatta,” kata Krisno kepada wartawan, Rabu (7/10).

BACA JUGA: PPP Usulkan Ditnarkoba di Bawah Kendali BNN

Krisno menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai mendeteksi paket mencurigakan berisi sabu-sabu. Selanjutnya, ada seorang berinisial A yang berencana mengambil paket itu.

Namun, ternyata justru EF dan SZ yang mengambil paket tersebut. Bareskrim lantas menggandeng Satlantas Polres Bandara untuk menghentikan EF dan SZ yang mengendarai mobil.

BACA JUGA: Polisi Nyaris Dikeroyok Massa Saat Menangkap Bandar Narkoba

"Mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan," beber Krisno.

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu-sabu seberat 12 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (buron), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," kata Krisno.

Perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu menambahkan, Bareskrim juga membongkar satu kasus narkobajenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai buron.

Krisno menjelaskan, Narji berperan sebagai pengirim sabu-sabu pada periode Juni-September sebanyak 4 kali. Adapun Pablo merupakan pengendali sindikat itu.

Peran Kakuzu dalam sindikat itu ialah sebagai pihak yang memfasilitasi pengiriman. Berikutnya ada JN selaku anggota sindikat.

Menurut Krisno, sindikat itu menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. "Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu-sabu," sebutnya.

Polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler