jpnn.com, MEDAN - Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia. Dari kasus ini ada empat pelaku yang ditangkap.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (25/2) di dekat Hotel Antara, Medan. Kemudian lokasi kedua di perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur D2, Medan.
BACA JUGA: Boyamin Jagokan Deputi Penindakan KPK Gantikan Buwas di BNN
“Ada empat tersangka, pertama bernama Amirudin dan Amri yang ditangkap di dekat hotel, kemudian Marpaung dan Zulkifli di perumahan,” kata Arman, Selasa (27/2).
Dari pelaku, petugas berhasil menyita 15,53 kilogram sabu-sabu dan 14 bungkus ekstasi yang isinya 79.905 butir. Barang haram itu berasal dari Malaysia yang dikirim via jalur darat.
BACA JUGA: Segera Pensiun, Pak Buwas Ingin Tetap Eksis Perangi Narkoba
“Satu tersangka atas nama Amri yang merupakan pengendali atau koordinator dalam sindikat ini harus kami lumpuhkan karena melawan petugas ketika pengembangan,” urai Arman.
Menurut dia, Amri melawan ketika diminta menunjukan di mana lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Bahkan dia hendak merebut senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas.
BACA JUGA: Jatuh Miskin, Pecandu Narkoba Pilih Serahkan Diri ke BNN
“Sempat kami bawa ke rumah sakit, tapi meninggal di perjalanan. Sementara pelaku lainnya masih diperiksa,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angpao Imlek untuk Para Pecandu Narkoba
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan