jpnn.com - PONTIANAK – Sudah lima bulan Ramli alias Bram berstatus sebagai buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Status buronan berakhir setelah dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.
BACA JUGA: Adi Dibekuk saat Ngorok
Ramli diketahui terlibat berbagai aksi kejahatan, di antaranya pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan pencurian uang di dalam brankas di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Wakil Kepala Satuan Reserne Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz, mengatakan, tersangka ditangkap Jumat (12/8), berdasarkan hasil pengembangan pelaku kejahatan lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu.
BACA JUGA: Lihat, Gadis Cantik Ini Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis
Dia menambahkan, berbekal keterangan dari rekannya tersebut, aksi pencurian sepeda motor dan pencurian uang di dalam brankas ternyata dilakukan bersama yang bersangkutan.
Kepolisian pun kemudian melakukan upaya pencarian. Namun, dia menambahkan, saat akan ditangkap, tersangka telah melarikan diri.
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan lewat Lowongan Kerja Online
“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa tersangka yang telah lama masuk DPO ini berada di Tayan,” kata Aziz seperti diberitakan Pontianak Pos (Jawa Pos Group) hari ini..
Aziz menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim Jatanras pada Jumat (12/8) lalu, melakukan pengejaran. Diceritakan Wakasat Reskrim, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang telah mengetahui kedatangan aparat kepolisian, berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepas tembakan peringatan, sayangnya tak diindahkan.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena tak mengindahkan tembakan peringatan. Alhamdulillah, akhirnya ia berhasil ditangkap dan langsung digiring ke Polresta usai mendapat perawatan,” jelasnya.
Aziz menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, menurut Aziz, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di tiga lokasi berbeda, serta melakukan pencurian uang di dalam brankas milik salah satu tempat hiburan malam.
“Tersangka ini spesialis curanmor dan curat. Saat beraksi ia bersama temannya. Temannya sudah ditangkap terlebih dahulu,” tutur Aziz.
Aziz menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Keterangan tersangka masih akan kami dalami terus, untuk pengembangan kasus kejahatan lainnya yang mungkin melibatkannya,” terangnya.
Sementara, saat diwawancarai, tersangka Ramli mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut. Berdasarkan pengakuannya jika apa yang dilakukan tersebut lantaran dia membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Kalau yang curi brankas, saya dapat pembagian 17 juta. Uangnya dipakai untuk bayar utang 11 juta, sisanya untuk keperluan keluarga,” kata penjahat kambuhan yang baru bebas 5 bulan yang lalu tersebut.
Salah satu juru parkir di kawasan Jalan Budi Karya itu pun mengakui jika uang hasil kejahatan tersebut tak hanya dipergunakannya untuk keperluan keluarga. Ia pun kerap menggunakannya untuk membeli sabu-sabu.
“Penghasilan parkir tidak tetap, biasa hanya 20 ribu, kalau lagi ramai barulah dapat lebih. Karena terdesak itulah, akhirnya nekat curi,” dalihnya. (adg/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dibunuh, Pisau Masih Menancap di Lehernya
Redaktur : Tim Redaksi