jpnn.com - SEMARANG - Hasil penyidikan Dit Reskrimum Polda Jateng menyebutkan, enam perampok Toko Emas Jaya Putera di Kecamatan Bulukambang, Kabupaten Brebes, bukanlah pemain baru. Aksi di toko emas tersebut merupakan aksi ketiganya di Kabupaten Brebes.
Dari setiap aksinya tersebut, enam perampok bersama tiga rekannya yang masih buron, selalu membekali diri dengan senjata api. Mereka tak segan melepaskan tembakan hanya untuk sekadar memberi ancaman atau untuk melukai. Selain itu, komplotan tersebut juga sudah merencanakan setiap aksinya dengan matang.
Hal itu terkuak setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan intensif sejak meringkus komplotan tersebut pada Rabu (17/6) dini hari lalu. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Gagas Nugraha, tiga aksi komplotan perampok bersenpi tersebut terjadi di dua kecamatan di Brebes.
Pertama di Kecamatan Bulukambang dengan dua lokasi, yakni Toko Emas Surya Kencana pada September 2014 dan Toko Emas Jaya Putera pada Selasa (16/6) lalu. Satu lokasi lain berada di Kecamatan Ketanggungan, yakni Toko Emas Dedy Jaya pada Januari 2015.
"Komplotan ini termasuk nekat, karena beraksi di siang hari. Sudah tiga lokasi di Brebes. Aksi terakhir bahkan ada warga yang terkena tembakan. Aksinya sudah mirip koboi," katanya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (18/6).
Dalam aksi terakhirnya, komplotan tersebut langsung kabur ke daerah Baturaden, Banyumas. Di tempat tersebut komplotan tersebut bersembunyi di dalam sebuah penginapan atau hotel.
Namun dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (17/6) dini hari lalu, petugas hanya mendapati enam orang di penginapan. Sempat terjadi baku tembak hingga akhirnya enam orang tersebut dapat dilumpuhkan. Tiga di antaranya harus terkena tembakan polisi.
BACA JUGA: Dibegal saat Ngabuburit, Kakak Adik Menangis
Enam tersangka itu adalah Arum Yusup (32), warga Pamulang Tangerang Selatan; Ridwan (35), warga Johar Baru Jakarta Pusat; Asep (51), warga Cipondoh Tangerang; Anton Sujarwo (29), warga Bekasi; Muhammad Rofi (40), warga Kudus; Hadi Handoyo (35), warga Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap. Kalau otak perampokan tersebut adalah Hadi yang juga mengaku berjualan helm di daerah sana. Hadi ini yang mempunyai rencana dan menggambar lokasi," terang Gagas. "Tapi di lokasi yang ada cuma enam orang itu. Tiga lain masih kami dalami," imbuhnya.
Gagas memaparkan bahwa komplotan tersebut selalu menjadikan toko emas sebagai sasaran. Spesifiknya, tersangka selalu merampok emas berbentuk perhiasan. Hal itu dilakukan guna memudahkan dalam prosea penjualan atau pencairan dalam bentuk uang.
"Sasarannya toko emas. Targetnya emas berbentuk perhiasan agar mudah dijual. Dijualnya langsung ke masyarakat," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, guna melancarkan penjualan emas, mereka juga membuat nota sendiri. Nota tersebut lengkap dengan berbagai nama toko emas di berbagai tempat. Di antaranya nota bertuliskan Toko Emas Ratu dengan alamat di Jakarta Utara dan Toko Emas Harapan Sakti di Cilongok.
"Jadi sudah disiapkan semuanya, termasuk dokumen penjualan perhiasan dan plastik-plastik kecil untuk mengemas perhiasan itu. Kami masih dalami ke daerah mana saja mereka menjual," ungkap Gagas didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, kemarin.
Selain itu, tujuh senpi juga disita dari enam tersangka. Enam senpi jenis revolver disita dari empat tersangka, yakni Ridwan, Hadi Handoyo, Anton Sujarwo, dan tiga pucuk dari Arum Yusup. Untuk senpi jenis FN disita dari tersangka Muhamad Rofi. "Enam senpi itu rakitan dan satu asli. Kami masih kembangkan lagi karena ada satu senpi yang sengaja dihilangkan datanya," jelas Gagas.
Dari mana pistol itu didapat, tersangka Hadi mengaku mendapatkan pistol tersebut dari temannya. "Dapat dari teman yang sudah meninggal. Kalau lainnya bawa sendiri-sendiri," ujarnya.
Barang bukti lain yang disita adalah sepeda motor Satria FU merah B 3186 BIO, sepeda motor Satria Fu hitam G 5969 QA, sepeda motor Jupiter MX merah E 4865 SU, dan mobil Avanza hitam B 1175 PKC.
BACA JUGA: Digerebek, Kabur Hanya Kenakan Celana Dalam
Kemudian ada tiga kilogram emas yang disita. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (har/bow)
BACA JUGA: Tagih Utang, Empat Pria Malah Masuk Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Narkoba : Dari 17 Orang yang Diamankan Itu 16 Orang Positif Pemakai
Redaktur : Tim Redaksi