jpnn.com - TALISAYAN - TH (35), pengedar sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, berhasil diciduk. Suami dari EA (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu itu, ditangkap di rumah kontrakan temannya di Kampung Cepuak, sekitar pukul 23.40 Wita, Selasa (16/6).
Dikatakan Kapolsek Talisayan AKP Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Bripka Sugeng Ehwanudin, penangkapan TH juga berkat informasi masyarakat yang melihat TH masuk ke dalam rumah kontrakan temannya itu sekitar pukul 22.00 Wita.
BACA JUGA: Tagih Utang, Empat Pria Malah Masuk Tahanan
“Warga itu tahu jika TH dalam pengejaran kepolisian. Warga itu langsung melaporkannya ke anggota. Sebelum kami gerebek lagi, kami pantau dulu untuk memastikan keberadaan tersangka,” katanya kemarin.
Hingga pukul 23.30 Wita, polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap tersangka yang sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
BACA JUGA: Kampung Narkoba : Dari 17 Orang yang Diamankan Itu 16 Orang Positif Pemakai
“Kita sudah antisipasi. Jadi beberapa anggota sudah kita persiapkan di luar rumah dan langsung kami amankan ke Mapolsek untuk pengembangan,” ujarnya.
TH mengakui selain menjual, dia juga mengonsumsi sendiri sabu-sabu itu. Sabu-sabu itu ia beli dari pengedar lainnya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
BACA JUGA: PSK Online, Tarif Model Kalahkan Mahasiswi, Ini Daftarnya
Jajaran Polsek Talisayan menangkap pengedar sabu-sabu, Selasa (16/6). Tersangka berinisia EA diciduk saat bersantai di rumahnya di RT 1 Kampung Cepuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek mengamankan satu poket besar sabu-sabu seberat 7 gram lebih, 3 poket kecil sabu-sabu, 1 pak plastik pembungkus sabu-sabu, 2 buah pipet, 1 celana jins, 1 bekas kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.
Polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial EA (34) beserta 2 warga Kampung Bumi Jaya, KH (35) dan AB (26), dan warga Kampung Kampung Talisayan, yang berinisial DD (27) dan PM (37).
Dijelaskan Kapolsek Talisayan AKP Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, penangkapan sindikat penjual sabu-sabu itu berkat laporan masyarakat.
“Ketika digeledah tiba-tiba dari dalam kamar saudara TH yang merupakan suami dari EA, langsung melarikan diri dengan hanya mengenakan celana dalam,” ungkapnya, Rabu (17/6).
Anggota Polsek Talisayan melakukan pengejaran. Namun sayang, TH berhasil melarikan diri. “Sempat kami coba kejar tapi tidak berhasil. Makanya kami memutuskan mengamankan 4 orang tadi lebih dulu ke Mapolsek, lalu kambali melakukan pengejaran terhadap TH,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan KH, AB, DD, dan PM, mereka mengaku tidak mengetahui adanya sabu-sabu dalam rumah tersebut. Namun EA membenarkan jika sabu-sabu tersebut merupakan milik suaminya, TH. Kepada polisi, EA juga mengaku selama ini dia membantu suaminya menjual sabu-sabu.
Meski demikian, EA mengaku tidak mengetahui darimana suaminya mendapatkan barang terlarang tersebut. “Dengan pengakuan EA, sementara ini baru 1 tersangka yang kami dapatkan. Sedangkan 4 lainnya masih berstatus saksi,” ujar Ricky. (*/sam/fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorrr... Mertua Tewas Ditembak Menantu Lantaran Dendam dan Nafsu
Redaktur : Tim Redaksi