Dor! Dor! Oknum PNS Letuskan Tembakan, Ngakunya Anggota BIN

Kamis, 28 April 2016 – 15:31 WIB
Hatta diamankan polisi. Foto: Sumatera Ekspres/JPG

jpnn.com - INDERALAYA - M Hatta, PNS yang bekerja di Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, diamankan aparat Polres Ogan Ilir. 

Hatta ditangkap pada Selasa (26/4) di kawasan Jl Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten OI. 

BACA JUGA: Heboh! Napi Panjat Dinding Lapas Mirip Spiderman...Kabur

Polisi bergerak setelah mendapat laporan masyarakat mengenai adanya aksi koboi yang dilakukan Hatta di kebun ubi milik warga. Hatta diketahui beberapa kali meletuskan tembakan yang membuat warga cemas. 

Petugas Polres OI bekerja sama dengan  Polsek Inderalaya langsung menuju TKP. Dengan mudah, Hatta diamankan. Namun, saat akan dibawa ke Mapolres OI, Hatta sempat menolak dan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). 

BACA JUGA: Ckck..Oknum Polisi Nyabu di Pospol Suramadu

Polisi yang curiga melakukan penggeledahan. Ditemukan kartu identitas, kartu tanda anggota BIN, dan senpi rakitan jenis revolver dengan 4 amunisinya. 

Dari kartu identitas yang diamankan polisi, M Hatta diketahui punya dua alamat berbeda. Satu di kawasan Kecamatan IB I, sementara satu lagi di kawasan Desa Payakabung, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten OI.

BACA JUGA: Adyaksa Kurang Tidur Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres OI Haris Munandar kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) mengatakan, setelah pihaknya bertanya ke BIN daerah, nama M Hatta tak terdaftar sebagai anggota. “Dipastikan gadungan,” tegas Kapolres AKBP Denny.

Saat diperiksa, Hatta mengaku bahwa dirinya direkrut oleh Mayjen B  dan Letkol T  di Jakarta pada tahun 2013 lalu. Mereka bertemu di sebuah hotel. Hatta diminta melampirkan KTP, ijazah, dan menyerahkan uang Rp 50 juta.

“Oleh perwira tinggi tersebut, tersangka ini diberi senpi, identitas, KTA, dan setiap tahunnya mentransfer Rp10 juta untuk memperpanjang izin senpi tersebut,” jelas Kasat Reskrim. 

Kini, tersangka Hatta dijerat atas kepemilikan senpi tanpa izin. Sesuai dengan Pasal 1 UU No.12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. 

Hatta berdalih senpi yang dimilikinya belum pernah digunakan  untuk tindak kejahatan. “Untuk jaga diri,” ujarnya. (sid/ce2/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Kembang lagi Asyik di Hotel Melati malah Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler