Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi

Jumat, 01 Maret 2024 – 19:53 WIB
Dua pelaku jambret di Pekanbaru, Riau ditembak polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FA, 29, dan RA, 26, pada Kamis (29/2/2024).

Keduanya yang ditangkap di dua lokasi berbeda tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas.

BACA JUGA: 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Peldi Hartono, yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik di rumahnya pada 2 Februari 2024 lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan awalnya Tok Resmob Jembalang berhasil mengamankan FA di Jalan Sudirman.

BACA JUGA: Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis

“Dari hasil interogasi, FA mengaku beraksi bersama RA. Tim kemudian bergerak dan menangkap RA di sebuah kafe di Jalan Sudirman,” kata Jeki Jumat (1/3).

Saat pengembangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA: Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion

"Kedua tersangka merupakan residivis kasus curat. Mereka sudah beraksi di beberapa TKP di Pekanbaru," jelas Jeki.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Menjelang bulan Ramadan, Kombes Jeki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

"Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban," tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler