Dor, Oknum Polisi ini Terpaksa Dilumpuhkan

Kamis, 21 April 2022 – 00:33 WIB
Ilustrasi - Oknum polisi terpaksa ditembak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKOHARJO - Seorang oknum polisi terpaksa ditembak untuk melumpuhkannya karena melakukan perlawananan saat akan diamankan.

Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut oknum polisi tersebut berinisial PS (26).

BACA JUGA: Bukan Hanya Satu Oknum Polisi, Ini Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

Oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Wonogiri itu tertembak di TPU Pracimaloyo, tepatnya di belakang, Mie Gacoan, Jaten RT 2/RW 11, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4) sore.

Dia merupakan warga Bauresan, Giritirto, Wonogiri.

BACA JUGA: Oknum Polisi D Terlibat Narkoba, Terancam Sanksi Berat, Kapolres: Saya Tidak Main-Main

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, status Bripda PS adalah tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap WP (66) warga Bratan Pajang, Laweyan, Solo.

Kombes Ade menuturkan kasus pemerasan terjadi di rumah korban pada 17 April 2022.

BACA JUGA: Pegawai Dishub Makassar Dieksekusi Oknum Polisi, Senpi Dibeli dari Jaringan Teroris, Duh

Sehari kemudian, korban membuat surat pengaduan ke Polresta Surakarta.

Pada 19 April 2022, dilaksanakan gelar perkara penentuan status lidik oleh Tim Resmob.

Status lidik kemudian meningkat menjadi penyidikan, sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

Menurut Kapolres Tim Resmob Satreskrim kemudian melaksanakan upaya paksa penangkapan di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kab Sukoharjo, Selasa (19/4).

Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, masing-masing atas nama SNY (22) seorang pengangguran warga Ngrawan, Bawen, Semarang dan Bripda PS.

Hasil pengembangan kasus didapati Bripda PS memiliki komplotan.

Petugas Resmob Satreskrim kemudian menangkap tiga tersangka lain di daerah Kopeng, Semarang pada Rabu (20/4) dini hari.

Mereka adalah RB (43) Warga Sangkrah RT.03/08, Pasar kliwon, TWA (39) warga Tegal Baru Jebres, dan ES (36), warga Kisari, Magurejo, Pati.

Bripda PS saat ini dirawat di RS Dr. Moewardi Solo akibat luka tembak yang diderita.

Sementara keempat tersangka yang merupakan warga sipil sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta guna proses lidik selanjutnya.

"Proses pidana untuk keterlibatan oknum anggota Polri sduah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng," pungkas Kapolres.(mcr21/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler