jpnn.com, PONTIANAK - Polisi terpaksa menembak satu dari tiga pelaku pembobol ruang laboratorium komputer SMKN 2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Pelaku yang dilumpuhkan bernama Dedi alias Mandra, warga yang tinggal di sekitar SMK tersebut. Pemuda 30 tahun itu terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
BACA JUGA: 2 Remaja Umur 15 Tahun Sudah Beraksi 30 Kali
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat menerangkan, pencurian yang dilakukan Mandra bersama dua rekannya itu membuat pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.
"Mereka ini mencuri 13 unit laptop," terangnya, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Atas kerugian itu pihak sekolah membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, Suharzie, 50, pencurian itu baru disadari pada Kamis, 12 Oktober 2017 sekira pukul 07.30.
Barang yang dicuri, berupa enam laptop merk HP ukuran 14 inchi, empat laptop merk Asus ukuran 15 inchi, tiga laptop merk Lenovo ukuran 15 inchi dan delapan charger.
BACA JUGA: Malam Mencuri, Pagi Digebuki
"Dari keterangan pihak sekolah dan olah TKP, kita lakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada Mandra diduga sebagai salah satu pelakunya," jelas Ridho.
Kecurigaan polisi mengarah ke Mandra. Dugaan itu menguat ketika anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara yang membuntuti Mandra, ternyata Mandra akan menjual satu laptop merk Lenovo di Jalan Ya' M Sabran, Pontianak Timur, Jumat (13/10) sekira pukul 23.30.
"Anggota langsung menyergap Mandra. Dan benar saja laptop itu hasil curian di SMK 2. Namun Mandra mencoba melarikan diri ketika akan dibawa ke Mapolsek," jelasnya.
Tembakan peringatan yang diberikan anggota pun dicuekin Mandra. Dengan terpaksa, anggota mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya. Betis kanan Mandra ditembak.
Di RS Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar, Mandra diberi pertolongan medis untuk mengangkat timah panas yang bersarang di betisnya.
Kepada anggota dia mengaku pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya. Modusnya dengan cara memotong kawat pagar dan memutar posisi CCTV yang berada di depan ruang laboratorium komputer.
"Kemudian mereka merusak pintu besi dan pintu kayu ruang laboratorium komputer. Pelaku langsung mengambil laptop dan charger tersebut yang berada di atas meja ruang laboratorium komputer," papar Ridho.
Mandra dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Mandra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kita buru," tegas mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaca Mobil Pecah, Uang Rp 600 Juta Raib
Redaktur & Reporter : Soetomo