jpnn.com, PADANG - Tim Elang Satreskrim Polresta Padang menaklukkan salah seorang gembong copet di Kota Padang, Afrizal (46).
Raja copet yang sudah belasan kali beraksi (biasanya di atas angkutan kota) itu ditangkap di Jalan Tepi Sungai Jirak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (1/10).
BACA JUGA: Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang
Afrizal yang juga seorang residivis kasus yang sama, dua kali keluar masuk penjara yakni pada tahun 2013 dan 2016, harus dihadiahi timah panas oleh polisi di kaki kirinya lantaran melawan dan berusaha kabur.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Noflinda dengan nomor laporan LP/525/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT II, dengan TKP di atas angkot warna hijau jurusan Pasar Raya-Lurus dekat stasiun kereta api Simpang Haru yang terjadi Senin (28/9).
BACA JUGA: Sudah 6 Napi Penerima Asimilasi Ditangkap Polresta Padang, 3 Terpaksa Ditembak
Foto: diambil dari Posmetro Padang
"Kejadian berawal di saat korban akan naik angkot tersebut di dekat stasiun kereta api bersama anaknya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (2/10), seperti dikutip dari Posmetro Padang.
BACA JUGA: Kawanan Copet Beraksi saat Konser Musik
"Pelaku yang telah lebih dahulu berada di atas angkot, berpura-pura memegang anak korban dan berniat menolong korban naik ke atas angkot. Namun, setelah korban naik angkot, pelaku langsung turun dari angkot," imbuh Rico.
Di saat angkot melewati tugu Simpang Haru, korban melihat tasnya dan menemukan dompetnya dengan kondisi terbuka.
“Setelah dicek, uang korban telah hilang sebesar Rp2 juta. Tidak terima atas apa yang menimpanya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” ujar Rico.
Karena pelaku residivis, data diri serta foto pelaku ini telah tersimpan di data Reskrim Polresta Padang.
Penyidik yang mencurigai bahwa pelaku copet tersebut adalah Afrizal. Dia menunjukkan foto tersebut kepada korban.
"Korban yang merasa curiga bahwa yang telah mencuri uangnya adalah orang yang memegang anak dan berniat menolongnya di atas angkot, langsung membenarkan foto yang ditunjukkan oleh penyidik. Sehingga langsung dilakukan upaya pencarian terhadap pelaku,” sebut Kompol Rico.
Berbekal informasi tersebut, Tim Elang langsung mencari keberadaan pelaku yang dicurigai berada di dekat rumahnya.
"Pelaku yang melihat kedatangan petugas, berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Sehingga satu tindakan tegas dan terukur di kakinya harus diberikan untuk melumpuhkan. Afrizal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani perawatan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan,” ujar Rico.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya di atas angkot di antaranya Februari 2020 sebanyak tiga TKP yaitu angkot warna merah jurusan Belimbing – Pasar Raya Padang dengan barang bukti HP Lenovo, HP Asus, HP I-Max.
Selanjutnya pada bulan bulan Maret 2020 barang bukti HP Nokia E63 TKP angkot warna biru jurusan Teluk Bayur – Pasar Raya Padang.
Bulan Juni 2020 barang bukti HP Oppo A37 TKP angkot warna kuning jurusan Gunung Sariak – Pasar Raya Padang.
Sementara itu, Juli 2020 pelaku telah beraksi dua kali di atas angkot merah jurusan Pasar Raya-Balimbing dengan barang bukti HP Asus, dan HP Sony Experia.
Agustus 2020 barang bukti HP Lenovo TKP angkot warna hijau jurusan Lurus – Pasar Raya Padang.
"Dan bulan September dua TKP yaitu angkot jurusan Teluk Bayur-Pasar Raya barang bukti HP E63, dan terbaru dan yang membuatnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib dengan TKP angkot hijau jurusan Pasar Raya-Lurus barang bukti uang sebesar Rp2 juta,” katanya. (r/posmetropadang)
Redaktur & Reporter : Adek