jpnn.com, BELAWAN - Polisi dari Polres Belawan menembak SA (30) pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Ramadhona (35) sopir truk mengangkut kayu yang tengah melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan kepada wartawan di Belawan mengatakan tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari itu diamankan pada Rabu (25/12) sekitar pukul 05.00 WIB dan kini masih dirawat.
BACA JUGA: Perampas Ponsel Milik Kepala Ombudsman Sumut Ambruk Ditembak Polisi
Dijelasan Dayan, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas, saat akan dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan.
BACA JUGA: Dor! SU Ditembak Mati, Begini Penjelasan Kapolda Sumut
"Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian," ujarnya.
Dayan menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang. Selain itu, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya (DPO).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Dosa Baru Pengemudi Lamborghini Penodong Senjata ke Pelajar
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.
Peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona (35) sopir truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan diadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).
Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo