Dor! SU Ditembak Mati, Begini Penjelasan Kapolda Sumut

Rabu, 25 Desember 2019 – 06:04 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan pengungkapan kasus peredaran 10 kg sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Anggota jaringan pengedar narkoba inisial SU ditembak mati petugas kepolisian Polda Sumut karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, penembakan yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA: Parah, Pemuda Ini Bawa Sabu-sabu Saat Ujian CPNS di Aula Yon Zipur

"Bahkan aparat keamanan telah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi tidak juga diindahkan tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Martuani, menjawab wartawan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa.

Uai ditembak, tersangka SU dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.

BACA JUGA: Selain Ibra Azhari, 8 Artis Ini Juga Terjerat Narkoba Sepanjang 2019

"Namun di dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut, tersangka meninggal dunia dan tidak tertolong lagi," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Dalam kasus ini, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seberat 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka jaringan internasional.

BACA JUGA: FPI Kirim Pesan ke Pihak Istana, Begini Kalimatnya

Kronologisnya, berawal dari informasi dari masyarakat ada seorang warga IIL, di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyimpan narkoba.

Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan barang bukti satu buah tas ransel berisikan sabu-sabu seberat 5 kg dibungkus teh China merek "Guanyinwang", Rabu (18/12).

Dari keterangan tersangka IIL, ada pengedar lainnya yang memiliki narkotika, yakni IF warga Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IF, dan berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg dibungkus teh China merek Guanyinwang dan Qing Shan.

Hasil keterangan tersangka IF, barang sabu tersebut diperoleh dari temannya SU, yang berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Minggu (22/12) petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap SU merupakan pengendali peredaran gelap narkotika. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler