Dor, Senjata Api Rakitan yang Dibuat DRJ Bisa Mematikan

Kamis, 31 Desember 2020 – 00:37 WIB
Polda Jawa Barat mengamankan enam senjata runduk rakitan ilegal. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan enam senapan runduk rakitan ilegal yang diduga diperjualbelikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan dari pengungkapan kasus itu, ada enam tersangka yang diamankan berinisial DRJ, ASU, IN, SU, DS, dan SE. Mereka, memiliki berbagai peran dalam pengungkapan kasus itu.

BACA JUGA: Dor, Dor! Pesantren di Bekasi Tertembak Peluru Senapan Angin, Ini Pengakuan Pelaku

"Dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan tenteram untuk masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru, diharapkan Jawa Barat aman dan tertib, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan memperdagangkannya," katanya, Rabu (30/12).

Kasus perakitan dan perdagangan senjata ilegal itu bermula dari DRJ, warga Kabupaten Ciamis yang memiliki keahlian otodidak untuk membuat senjata api setelah menjadi anak buah kapal (ABK) di Rusia. Dia diduga telah melakukan kegiatan tersebut sejak awal 2019.

BACA JUGA: Dosen Bertanya Keperawanan Mahasiswi, Pihak Kampus Malah Jawab Begini

Dalam proses pembuatannya, DRJ dibantu ASU dan IN yang memiliki keahlian membuat komponen-komponen lainnya yang melengkapi senjata itu. Mereka berhasil membuat atau merestorasi senjata laras panjang berjenis LE.

"Motifnya ini ekonomi, jadi setelah dilakukan pendalaman, belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme, tapi ini masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Wanita Cantik Karyawan Bank

Dalam kasus itu diungkap juga seratusan peluru tajam yang diduga didapat dari tersangka berinisial SE.

Menurut Erdi, SE diduga mendapat peluru itu ketika melakukan latihan menembak di sebuah organisasi resmi.

"Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tersangka lainnya," katanya.

Sejumlah senjata itu, katanya, dijual dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol C.H. Patoppoi mengatakan senjata yang dirakit itu efektifnya mampu menembak target dengan jarak 400 meter dengan jangkauan maksimal sejauh 2.000 meter.

"Ini dimulai dari Ciamis, dikembangkan ke Garut, dan sampai ke Cikampek dan Kuningan, baik perakit pembuat pembeli sudah kami amankan semua," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah tersangka mengaku senjata itu untuk berburu di hutan, namun polisi masih melakukan pendalaman.

"Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, ini bisa mematikan," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler