Dorong Ada Dapil Luar Negeri pada Pemilu 2019

Kamis, 19 September 2013 – 21:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menilai pembuat undang-undang perlu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi dengan membentuk daerah pemilihan luar negeri untuk pemilu 2019 mendatang.

Alasannya, putusan MK yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, terkait daerah pemilihan khusus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, memang mengartikan suara pemilih luar negeri pada Pemilu 2014 tetap masuk dapil Jakarta II.

BACA JUGA: Pusat Diminta Jangan Potong Jatah Daerah

Namun alasan MK dalam menjatuhkan putusan tersebut karena menilai pembentukan dapil merupakan kewenangan pembuat undang-undang.

"Istilahnya open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka dari pembuat UU. Menurut MK, ada dapil luar negeri adalah konstitusional, tidak ada dapil juga merupakan hal yang tidak melanggar UUD 1945," kata Titi di Jakarta, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Kemenhub Serahkan Bantuan ke Daerah, Anggota DPR Minta Diajak

Selain itu katanya, MK juga mengakui memang ada perbedaan kepentingan dari pemilih di luar negeri dengan yang di dalam negeri. Hanya saja perbedaan tersebut  tidak mutlak.

"Jadi kelihatannya MK menyerahkan pada pembuat UU apakah mau membentuk dapil luar negeri atau tidak. Tapi penekanan MK, dapil luar negeri itu kalau diadakan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua KPU Perintahkan Kebutuhan Logistik Dihitung Cermat

Karena itu menurut Titi, pembuat undang-undang perlu membuat dapil luar negeri pada pemilu berikutnya. Sebab harus diakui suara pemilih luar negeri tidak bisa serta merta dilebur dalam dapil Jakarta II yang saat ini melingkupi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.

"Kami semula berharap MK tegas memutuskan pembentukan dapil Luar negeri untuk pemilu 2014, namun karena MK menolak, semestinya menjadi catatan bagi pembuat UU agar di pemilu 2019 membentuknya. Karena MK jelas mengatakan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Dalam sidang yang di gelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9), MK menolak mengabulkan uji materi yang diajukan 31 WNI di luar negeri, terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Para pemohon merasa dirugikan secara hak konstitusional dengan pemberlakuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut MK, pembentukan daerah pemilihan merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah. MK mengakui ada perbedaan kepentingan dari pemilih di luar negeri dengan yang di dalam negeri, tapi itu tidak mutlak.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama-nama Komisioner KPU Jateng Ditetapkan Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler