jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak hanya semangat membahas pemekaran daerah, namun juga harus mengaplikasikan aturan penggabungan daerah otonomi baru (DOB) yang bermasalah.
"Sesuai Undang-undang Pemda, yang dijamin dalam UU ini tak hanya pemekaran, tapi juga penggabungan. Ke depan, sudah saat nyadigerakkan semangat penggabungan daerah, khususnya daerah-daerah otonom baru yang bermasalah," kata Siti Zuhro, Senin (23/12).
BACA JUGA: Kampanye Antikorupsi, Kominfo Gandeng KPK
Lebih lanjut dikatakan, untuk membendung munculnya usulan pemekaran daerah baru, pemerintah harus secara tangkas dan responsif mengatasi persoalan daerah. Apalagi jumlah daerah tertinggal masih cukup tinggi, yakni 183 daerah.
Karena itu, aturan penggabungan daerah juga harus dijalankan, sehingga fokus pemerintah tak hanya tertuju pada pemekaran semata. "Peraturan tentang penggabungan sudah saatnya diaplikasikan agar fokus perhatian elite lokal dan stakeholders terkait tak hanya fokus ke isu ini saja (pemekaran, red0," harapnya.
BACA JUGA: Atut dan Malinda Dee Asyik Ketawa-ketiwi
Mengapa anggota Dewan tidak pernah mendorong penggabungan daerah dan hanya tertarik ke pemekaran saja? "Ini karena isu pemekaran jauh lebih seksi, diminati daerah dan mengundang antusiasme anggota Dewan atau parpol," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Atut, KPK Sasar Keterlibatan Pihak Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad: Pemimpin tak Perlu Pintar
Redaktur : Tim Redaksi