Dorong Dinas Kabuaten/Kota Pedomani Standar Perjanjian Penempatan TKI

Rabu, 24 Juni 2015 – 20:31 WIB

jpnn.com - DEPUTI Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan mengatakan bahwa saat ini banyak dijumpai permasalahan perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Menurutnya, banyak format dan materi perjanjian penempatan tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksana Penempatan dan Perlilndungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Ada PP yang substansinya tidak diisi dengan lengkap. Sebagai contoh, negara penempatan tidak diisi atau masih blank, gaji dan pembiayaan tidak diisi. Hal inilah yang sering menjadi pangkal persoalan pihak pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) maupun calon TKI. Masih banyak TKI yang kurang memahami bahwa PP adalah salah satu instrumen hukum dalam memberikan perlindungan," kata Lisna.

BACA JUGA: Penulis Buku Sutiyoso Anggap Tak Relevan Persoalkan Faktor Usia KaBIN

Dia lantas menjelaskan bahwa perjanjian penempatan (PP) adalah perjanjian tertulis antara calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan diketahui Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat. Nah, format dan isi perjanjian penempatan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksana Penempatan dan Perlilndungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 

"Berdasarkan temuan di lapangan oleh Direktorat Pengaman pada tingkat verifikator di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), banyak ditemukan PP yang formatnya berbeda meskipun substansinya sama," tambahnya. 

BACA JUGA: Kemendagri Pahami Keluhan DPRD soal Biaya Perjalanan Dinas

Lebih lanjut, kata dia, di PP tertulis syarat yang harus dipenuhi didalamnya. Di antaranya, nama PPTKIS-nya dan TKI termasuk alamat dan nomor telepon masing-masing pihak. Ada juga hak dan kewajiban masing-masing pihak dan bagaimana pembiayaan. 

“Jika substansi atau materi PP tidak mencakup seperti yang sudah dipersyaratkan, maka PP itu tidak berlaku dan melanggar Permenaker. Sanksinya berupa peringatan tertulis kepada PPTKIS,” tegasnya. 

BACA JUGA: Rakor Angkutan Mudik Sepakat Tekan Angka Kecelakaan

Ke depannya, Lisna mengingatkan permasalahan pada pra penempatan sering terjadi dan merugikan Calon TKI, karena itu Lisna menginginkan format dan materi PP harus sesuai dengan Permenaker.

Mengenai hal ini, para Kepala BP3TKI yang ada di provinsi supaya mendorong kepada para PPTKIS diwilayahnya untuk menyesuaikan format dan materi PP berdasarkan Permenaker.

“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker,” tegas Lisna.

Menurutnya, PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. Apabila PP benar dan terstandard, maka perlindungan TKI akan lebih baik. Karena itu Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adeksi Minta Biaya Perjalanan Dinas DPRD Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler