Dorong Industri, Bea Cukai Medan Tambah Izin Perusahaan KITE IKM

Rabu, 12 Agustus 2020 – 20:12 WIB
Bea Cukai Medan menambah izin perusahaan KITE IKM. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Medan menambahkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM (KITE IKM) kepada CV Karya Indra yang bergerak di bidang furnitur.

Hal tersebut dilakukan Bea Cukai di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19 dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional,

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tingkatkan Ekspor

Penetapan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh direktur CV Karya Indra bersama Kepala Kantor dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 2 Bea Cukai Medan.

Fasilitas KITE IKM adalah salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh Bea Cukai, sebagai upaya mendorong daya saing produk dalam negeri untuk bersaing di kancah internasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Gelar Sosialisasi Optimalisasi Izin Usaha di Bidang Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, menyampaikan potensi industri kecil menengah mampu memberi kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia dan rasio ekspor terhadap impor.

“Bea Cukai berikan fasilitas KITE IKM kepada pengguna jasanya untuk dorong IKM ke pasar internasional sekaligus untuk memulihkan ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA: Tanjung Priok Jadi Lahan Pungli, Dirjen Bea Cuka Mesti Dievaluasi

Dengan diterbitkannya izin ini, tambah Dadan, jumlah perusahaan dengan fasilitas KITE IKM di wilayah pengawasan Bea Cukai Medan bertambah menjadi dua perusahaan yakni PT Nexusled Cahaya Lestari dan CV Karya Indra.

Dadan juga mengapresiasi kontribusi CV Karya Indra untuk berkinerja mendorong IKM dalam kegiatan ekspor.

“Semoga sukses kedepannya dan selalu berkontribusi aktif sehingga dapat memajukan dan mengoptimalkan industri dalam negeri,” tutup Dadan.(ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler