jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri. Hal itu sebagai upaya mendorong perekonomian dalam negeri.
Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas PDPLB kepada PT DSV Solution pada Kamis (13/4).
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Mendukung UMKM Ekspor Mandiri dan Berkelanjutan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengungkapkan pemberian izin fasilitas dilakukan dengan cepat dan mudah dalam hal perusahaan telah memenuhi ketentuan yang menjadi persyatan.
“Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratan pemberian fasilitas kepabeanan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
PT DSV Solution yang berlokasi di Halim Perdana Kusuma adalah perusahaan yang bergerak pada bidang logistik.
Perusahaan yang dirikan pada 1992 itu memiliki izin sebagai pengguna Fasilitas PLB yang terdapat di 6 kota lainnya di Indonesia yaitu Bogor, Tangerang, Semarang, Balikpapan, Porong, dan Gresik.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan TNI untuk Mencegah Masuknya Barang Ilegal
Fasilitas itu ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik, terutama untuk pengadaan dan baja paduan, mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLB, serta mprogram pemerintah dalam mengurangi waktu tinggal barang di Pelabuhan.
PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
“Fasilitas yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah serta penuh dedikasi untuk ikut serta dalam mengembangkan perekonomian negeri,” kata Rusman Hadi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ngurah Rai Bantu Koordinasi Pengeluaran Alat Kesehatan WNA di Bali
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian