Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Komjen Budi dan BW

Minggu, 01 Februari 2015 – 20:50 WIB
Bambang Widjojanto dan Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Pos Perjuangan Rakyat (Pos Raya), Ferdinandus Semaun menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai kewenangan konstitusi dan azas dominus litis harus aktif meminta KPK dan Polri menyerahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). Pengambil-alihan dua kasus tersebut menurut Ferdinandus, untuk menjaga netralitas KPK dan Polri.

"Save KPK dan Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan dan menjadi tanggung jawab kita semua. Karena itu KPK dan Polri hendaknya legowo menyerahkan tersangka Komjen BG dan BW ke Kejaksaan. Penyerahan kasus tersebut untuk penyelamatan institusi dari oknumnya yang terlibat masalah hukum," kata Ferdinandus saat menyampaikan orasi politiknya di Gedung Joeang'45 Jakarta, Minggu (1/2).

BACA JUGA: Beredar Foto Akrab Puan Maharani dengan Prabowo Subianto

Dia jelaskan, kejaksaan agung memiliki fungsi sebagai standing magistraat selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) harus menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif dan profesional dalam menyikapi kisruh KPK-Polri agar tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

Negara Indonesia, lanjutnya, sangat berkepentingan membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum. Masalah hukum yang menimpa oknum KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum.

BACA JUGA: Kirim Surat ke Negaranya, Wanita Inggris Itu Takut Mau Dihukum Mati Indonesia

"Biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan untuk menghindari diskriminasi terhadap warga Negara di depan hukum," imbuhnya.

Menurut Ferdi, masalah yang menimpa BG dan BW adalah murni masalah hukum. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan jangan memperluas masalahnya menjadi konflik kelembagaan.

BACA JUGA: Denny Indrayana Ragukan Integritas Hakim Praperadilan Budi Gunawan

"Kita harus hargai hak BG dan BW sebagai subyek hukum untuk membela diri dalam sebuah proses peradilan yang benar tanpa ada intervensi dari pihak manapun," pintanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Jenazah Korban AirAsia Belum Teridentifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler