Kirim Surat ke Negaranya, Wanita Inggris Itu Takut Mau Dihukum Mati Indonesia

Minggu, 01 Februari 2015 – 18:48 WIB
Lindsay Sandiford. Foto: AFP-BBC

jpnn.com - LINDSAY Sandiford, warga Inggris terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, meminta negaranya menyediakan dan mendanai pendampingan hukum dirinya.

Lewat secarik surat kepada pemerintah Inggris, yang juga didapatkan BBC, perempuan berusia 57 tahun dari Cheltenham itu mengaku takut. Beberapa pekan mendatang, Indonesia akan mengeksekusi hidupnya.

BACA JUGA: Denny Indrayana Ragukan Integritas Hakim Praperadilan Budi Gunawan

Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013 lalu setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali pada Mei 2012 dalam penerbangan dari Thailand.

Sandiford menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum kepadanya. Dalam suratnya, Sandiford meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond untuk segera menyediakan atau mendanai pendampingan hukum. Dia mengaku saat ini tidak punya pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara.

BACA JUGA: 12 Jenazah Korban AirAsia Belum Teridentifikasi

Akibatnya, kini dia tidak punya peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman matinya dibatalkan dan grasinya diperjuangkan. 

Sandiford juga menyinggung, sikap negaranya ini diartikan Indonesia sebagai kekurangseriusan pemerintah Inggris dalam membelanya. Sandiford juga mengaku pemerintah Inggris tidak membantunya sejak dia ditangkap aparat Indonesia. 

BACA JUGA: 2015, Marwan Targetkan 40 Ribu BUMDes

Sementara itu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan mereka telah menawarkan dan menyediakan sokongan konsuler kepada Lindsay secara konsisten. Namun, pada suatu ketika sokongan itu dihentikan lantaran Lindsay yang menolak.

Bagaimanapun, sebagaimana dinyatakan Kedutaan Besar Inggris, pemerintah Inggris menentang hukuman mati kepada Lindsay Sandiford. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Pengganti Komjen Budi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler