Dorong Pelaku Usaha Pindah ke PDAM, Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah

Jumat, 03 Januari 2020 – 09:43 WIB
Ilustrasi air tanah. Foto: pixabay

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menaikkan pajak air tanah dari sebelumnya Rp 500 per meter kubik, menjadi Rp 4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra, Jumat, mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak.

BACA JUGA: Wow! Sandi Pengin Pajak Air Tanah Naik Seribu Persen

"Kenaikan pajak ini dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya.

"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot Depok Larang Pengamen Ondel-Ondel

Harga baku tetap Rp 4.000. Nominal ini ada rumusnya, bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp 18 ribu per meter kubik.

Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA: Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Imas mengatakan sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.

"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler