Pemkot Depok Larang Pengamen Ondel-Ondel

Sabtu, 07 September 2019 – 15:21 WIB
Pengamen ondel-ondel. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan terhadap pengamen ondel-ondel.

Pasalnya, ondel-ondel yang digunakan untuk mengais uang biasanya dilakukan oleh anak di bawah umur. Sehingga Pemkot Depok melihat ada segi pelanggaran dalam hal mempekerjakan anak.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Jadi Kapten Komplotan Curanmor, 300 Motor Berhasil Digasak

“Dasarnya, tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, kalau yang kerja (mengamen) usia dewasa, terkoordinir, terstruktur dengan baik tentu bisa saja menyelesaikan persoalan. Jadi menurut kami di sini ada pelanggaran mengenai kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kemudian, Idris menilai, ondel-ondel yang berkeliaran di jalan raya juga cukup mengganggu lalu lintas. Selain juga, ada desakan dari budayawan bahwa itu adalah simbol budaya namun malah menjadi objek mencari nafkah dengan cara mengamen.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Depok Bakar Diri karena Depresi

“Ini inspirasi dari budayawan juga. Ondel-ondel simbol budaya, malah jadi untuk meminta-minta. Kalau memang konteksnya budaya, oke kami selesaikan,” bebernya.

BACA JUGA: Topeng Monyet Dilarang, Ganti Ondel-Ondel

BACA JUGA: Pemkot Depok Akan Tertibkan Bangunan di Lahan UIII

Idris mengatakan sempat mengetahui suatu tempat yang khusus mempekerjakan anak-anak untuk mengamen ondel-ondel. Kebanyakan mereka adalah warga luar Kota Depok.

“Jadi ternyata ini bagian dari oknum dalam memberdayakan warga luar (Depok). Kami juga temukan, di satu lokasi yang menampung mereka. Akhirnya kami berikan teguran dan menyuruh bubar,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdanny mengatakan, imbauan Wali Kota Depok merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Jangan sampai anak-anak menjadi objek eksploitasi dengan cara dipekerjakan.

“Kami selalu mengawasi, kalau kedapatan mengamen maka akan diberikan tindakan persuasif terutama pemahaman soal Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rub/rd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Kota Depok Sita 1.500 Botol Miras


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler