Rekomendasi Rapimnas Pemuda Katolik (2)

Dorong Pengawasan Partisipatif Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Minggu, 29 Oktober 2017 – 15:15 WIB
Suasana Sidang Pleno Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik di Bogor, Sabtu (28/10). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Pemuda Katolik menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II di Bogor, 27-29 Oktober 2017. Rapimnas ini menghasilkan beberapa Ketetapan. Salah satunya adalah Ketetapan tentang Rekomendasi Bidang Eksternal Organisasi.

Ketetapan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Komisi Rekomendasi Rapimnas Pemuda Katolik yang dipimpin oleh Ketua Umum, Karolin Margret Natasa selaku Ketua Sidang.

BACA JUGA: Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?

Untuk diketahui, pada bagian pertama tulisan Rekomendasi Rapimnas Pemuda Katolik memberikan catatan terhadap tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Sedangkan pada bagian kedua, lebih fokus mendorong pada pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Selengkapnya dapat dilihat dibawah ini:

BACA JUGA: Jokowi-JK Harus Memberikan Perhatian Khusus untuk Papua

Dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, Pemuda Katolik mendorong dilakukan pengawasan partisipatif dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan daerah. Pengawasan partisipatif ini penting agar proses dan output pilkada dan pemilu dapat berkualias, jujur dan adil. Selain itu, Pemuda Katolik mendorong kader-kadernya membentuk atau terlibat di dalam lembaga pemantau pemilu.

Pemuda Katolik dengan tegas menolak penggunaaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye pilkada maupun pemilu serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan penyebar isu SARA.

BACA JUGA: Mbak Puan Ajak Pemuda Katolik Ikut Meneguhkan Kebangsaan

Pemuda Katolik juga menolak calon kepala daerah yang melakukan kampanye SARA dan meminta KPU mendiskualifikasi serta meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mendorong dan mendesak KPU untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang dengan tegas melarang kampanye menggunakan isu SARA, fitnah dan hoaks dalam pilkada dan pemilu. PKPU tersebut harus memuat tindak tegas terhadap pelaku kampanye isu SARA, fitnah dan hoax baik itu simpatisan, tim kampanye, pasangan calon bahkan parpol pendukungnya. Di dalam PKPU juga harus memberikan sanksi kepada penyelenggara yang terlibat dalam kampanye-kampanye isu SARA, fitnah dan hoaks.

Mendorong kader-kader Pemuda Katolik ikut terlibat sebagai penyelenggara mulai dari tingkat daerah sampai nasional. Selain itu, mendorong kader-kader perempuan Pemuda Katolik menjadi pengurus di partai politik.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler