Dorong Pengusutan Kekerasan Aparat di Kerusuhan 21 22 Mei, Amnesty International Bakal Sambangi Mabes Polri

Minggu, 07 Juli 2019 – 23:46 WIB
Polisi menangkap terduga pelaku kerusuhan di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta, 22 Mei 2019. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid akan melakukan pertemuan dengan pejabat Polri untuk membahas terkait progres penanganan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 pada Senin (8/7).

“Iya kami berencana ke Mabes Polri jam 11.00 Wib terkait insiden 21-23 Mei,” kata Usman kepada wartawan, Minggu (7/7).

BACA JUGA: Terkait Kekerasan saat Kerusuhan 21 Mei, 10 Anggota Brimob Jalani Sidang Etik dan Disiplin

Menurut dia, pertemuan dengan pejabat Polri besok untuk menanyakan perkembangan bagaimana hasil sementara investigasi kepolisian terkait kerusuhan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

“Kami menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei

BACA JUGA: Amnesty International: Brimob Lakukan Pelanggaran HAM di Kerusuhan 21 - 22 Mei

Tentu, kata Usman, Amnesty International Indonesia dalam pertemuan dengan pejabat Polri akan memberikan masukan dan saran sejauh yang dapat dilakukan. Sebab, Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme untuk memberikan masukan secara tertutup.

BACA JUGA: Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat

“Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas,” jelas dia.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob. Sebab, 10 anggota Brimob ini diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.

Namun, Amnesty International Indonesia juga meminta Polri melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain kawasan Jakarta pada 21-23 Mei 2019 yang didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.

"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.

Menurut dia, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 secara profesional. Sehingga, kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertembak, 2 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei Bukan Akibat Senpi TNI ataupun Polri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler