Dorong Penyatuan UU Pemilu demi Kepastian Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2014 – 10:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai Indonesia membutuhkan satu undang-undang induk yang mengatur semua urusan terkait pemilihan umum (pemilu) baik legislatif, presiden maupun kepala daerah. Menurutnya, hal itu perlu guna mengantisipasi terulangnya kondisi pada pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.

Di Pemilu 2014 ini, penyelenggara pemilu mengacu UU Nomor 8 Tahun 2012 hasil revisi UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu Legislatif. Sementara untuk pelaksanaan pemilu presiden (pilpres), masih menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

BACA JUGA: Proyeksikan Kitab Pemilu Tuntas Paling Cepat 2019

“Sesuai dengan Putusan MK, maka UU Pilpres dan Pileg juga harus dijalankan secara serentak. Saran saya sebenarnya itu supaya ada satu UU yang mengatur semua jenis pemilu. Dengan demikian tidak seperti kemarin itu, yang UU Pileg sudah direvisi, yang UU Pilpres belum,” katanya di Jakarta, Jumat (29/8).

Akibat kondisi itu, kata Ramlan, tidak heran dalam pemilu lalu muncul berbagai persoalan. Ramlan mengusulkan penyatuan UU Pemilu menjadi satu bagian untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan umum ke depan, terutama bagi penyelenggaranya agar lebih mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA: Pastikan Ada RUU Pemekaran yang Disahkan September

“KPU itu paling merasakan kalau ada ketidakpastian hukum. Ke depan kalau dibuat serentak dengan UU pemilu cuma satu, maka ketidakpastian hukum bisa diatasi,” ujar Komisioner KPU Periode 2003-2007 itu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Wajah Parlemen Semakin Buruk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler