jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR RI tidak mau terburu-buru membahas penggabungan sejumlah undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) menjadi sebuah kitab undang-undang pemilu. Pasalnya, meski dinilai cukup baik, namun penggabungan itu membutuhkan kajian yang mendalam. Apalagi, sejumlah undang-undang terkait pemilu seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga saat ini masih belum juga disahkan.
“Usulan UU Pemilu disatukan, bagus. Tapi itu kan tidak bisa dalam satu jangka waktu yang pendek. Karena UU yang lain saja masih dalam proses penyempurnaan. Misalnya terkait Pilkada, baru saja terpisah sendiri. Kemudian undang-undang penyelenggara pemilu, itu baru jadi. Undang-Undang Pilpres kan perlu disempurnakan juga,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Jumat (29/8).
BACA JUGA: Pastikan Ada RUU Pemekaran yang Disahkan September
Menurut Hakam, nanti jika sejumlah undang-undang terkait pemilu telah tertata dengan baik, barulah wacana digabungkan menjadi satu bagian akan lebih memungkinkan terealisasi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan menyebut bisa saja Kitab UU Pemilu itu terealisasi dalam waktu dekat ini.
Hakam menambahkan, Kitab Undang-Undang Pemilu yang diusul mirip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling cepat terealisasi 2019. Sebab, kata Hakam, untuk membuat sebuah undang-undang saja membutuhkan waktu 2 tahun.
BACA JUGA: Wajah Parlemen Semakin Buruk
“Apalagi kalau mau mengompilasi UU, tentu waktunya lebih panjang. Paling tidak satu atau dua periode pemerintahan. Tapi saya kira usulan itu cukup bagus,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika tak Kelar, 87 RUU Pemekaran Dilanjutkan DPR 2014-2019
Redaktur : Tim Redaksi