jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai persoalan perkara AKBP Mindo Tampubolon yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh istri sendiri sudah sangat jelas. Menurut Neta, putusan tingkat kasasi atas Mindo sudah menjadi dasar kuat untuk memenjarakan perwira menengah (Pamen) di Mabes Polri itu.
Neta mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap."Dengan terbuktinya Mindo memerintahkan dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, kasus ini menjadi terang benderang. Ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, berarti kasus tersebut sudah inkrah dan AKBP Mindo harus segera ditahan," kata Neta di Jakarta, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Anggap MK Bukan Lagi Tempat Mencari Keadilan
Neta menambahkan, MA harus segera mengirim putusan kasasi itu ke Pengadilan Negeri Batam yang menjadi pengadilan tingkat pertama atas Mindo. Dengan demikian, Mindo juga segera menjalani masa hukuman.
Lebih lanjut Neta mengatakan, kalaupun Mindo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA maka hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. "Kalaupun Mindo akan PK, eksekusi terhadapnya harus tetap dilakukan, termasuk pemecatan terhadap dirinya," katanya.
BACA JUGA: Satgas Kizi TNI Konga XXXII-C Siap Berangkat ke Haiti
Neta menambahkan, Mabes Polri juga tak perlu lagi menggelar sidang kehormatan untuk memproses pelanggaran etika yang dilakukan Mindo. Sebab, putusan kasasi MA sudah bisa dijadikan dasar pemecatan terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.
"Dengan adanya putusan MA tidak perlu lagi ada sidang etik karena secara pidana sudah terbukti bersalah. Pemecatan Mindo dari Polri harus segera dilakukan," pungkas pria penulis buku Jangan Bosan Menggkritik Polisi itu.
BACA JUGA: Distribusi Soal Tes Honorer K2 Mulai 20 Oktober
Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.
Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.
Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk di Kelas Ekonomi, Dahlan Iskan Salah Beli Tiket
Redaktur : Tim Redaksi