Dorong Revisi UU Polri demi Profesionalitas Polisi

Rabu, 05 Februari 2014 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Buchori mengatakan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI perlu direvisi. Menurutnya, tujuan revisi UU itu bukan untuk memperkuat Polri secara kelembagaan, namun demi profesionalitas polisi.

"Dari sisi kelembagaan, posisi kepolisian langsung di bawah presiden, itu sudah ideal. Tapi dari sisi profesionalitas sangat mengecewakan. Karena itu, tujuan revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat posisi profesionalitas anggota Polri," kata Buchori saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan dua komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala dan Nasser di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Minta Pimpinan DPR Segera Bentuk Pansel Panel Ahli Hakim MK

Buchori menambahkan, inspirasi awal revisi UU Kepolisian berasal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap mentalitas dan kualitas polisi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, DPR ingin mendorong anggota kepolisian yang dicintai rakyat. "Caranya, polisi dikembalikan kepada marwahnya," tegas Buchori.

Selain itu, lanjutnya, posisi Kompolnas dalam UU Polri juga perlu dikoreksi. "Dalam TAP MPR, Kompolnas adalah lembaga independen yang tidak merupakan bagian dari struktur kepolisian. Namun berbeda dalam praktiknya sampai sekarang," ujar Buchori. (fas/jpnn)

BACA JUGA: KPI tidak Efektif Awasi Pelanggaran Pemilu

BACA JUGA: Rieke: Pemerintahan SBY Cekik Nelayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Jeblok di Survei, Sutiyoso Tetap Pede


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler