jpnn.com - JAKARTA - Semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, dituntut melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Nah, organisasi kemasyarakatan (ormas) juga harus mengelola keuangannya secara transparan. Dengan transparansi pendanaan, maka itu menjadi bukti bahwa ormas juga siap untuk dikontrol publik.
BACA JUGA: Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendorong ormas untuk transparan dalam mengelola keuangannya," terang Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan, ketentuan mengenai transparansi keuangan itu merupakan 'kewajiban' ormas, bukan hak. Artinya, ormas wajib melakukan transparansi keuangannya.
BACA JUGA: Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Budi lantas menyitir bunyi pasal di UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban ormas.
Pasal 20, Ormas berhak, mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Masih di pasal yang sama, ormas juga berhak memperjuangkan cita- cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
Ormas juga berhak melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah , swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sementara, kewajiban ormas diatur di Pasal 21, yakni ormas berkewajiban, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Nah, khusus mengenai transparansi, diatur di pasal 21 huruf (e) yang bunyinya, "melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel".
Kewajiban lain ormas adalah berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Orang Bisa Dirikan Ormas
Redaktur : Tim Redaksi