Dorrr! Spesialis Pencuri di Masjid Tumbang

Sabtu, 23 Januari 2016 – 10:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dua butir timah panas yang bersarang di kedua kaki Adrian alias Buduk (20), membuat tersangka pencurian di Masjid ini tak bisa berkutik. 

“Petugas terpaksa melumpuhkannya karena melawan dan berusaha melarikan diri ketika petugas meringkusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Polresta, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Ternyata Darma yang Cacat Mental Itu Dibunuh Sekuriti

Dery mengatakan, tersangka warga Sukabumi Bandarlampung ini, merupakan pencuri satu unit mobil Toyota Rush di Masjid di wilayah Rawa Laut, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Ketika ditangkap, kata Dery, tersangka tengah menjalankan aksinya di Masjid wilayah Stadion Pahoman Bandarlampung.

BACA JUGA: Oalah! Curanmor Spesialis Vixion Ini Mengaku Dibekingi Oknum Aparat

Ia menerangkan, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung sebelumnya menangkap KM yang merupakan komplotan tersangka Adrian. “Dari kicauan tersangka KM inilah, kita berhasil meringkus Adrian. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku lainnya,” kata Dery.

Menurut Dery, mudos yang dipakai kompolotan ini dengan cara berkeliling untuk mencari calon korban. ”Para pelaku berkeliling ke masjid-masjid. Saat sedang sholat, kemudian pelaku berpura-pura ikut sholat jamaah,” tuturnya.

BACA JUGA: Tahu di Mana Celana Jessica, SR Disembunyikan Polisi

Pada waktu jamaah sedang khusyuk sholat, kata Dery, lalu para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga yang diletakan di samping atau di belakang korban.

“Barang- barang yang diambil pelaku berupa tas, handphone serta barang berharga lainnya,” kata dir, seraya menegaskan tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Sementara Adria (tersangka) di hadapan petugas mengaku lebih dari lima kali melakukan pencurian barang di dalam masjid. Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah tahun 2011.

“Dia baru keluar dari lapas awal November 2015 lalu. Sementara kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. (ozy/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Sabung Ayam di Merauke, 3 TSK, 2 DPO, 28 Wajib Lapor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler