jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan peran mantan bintara di Biro Provos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus kematian Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu menyebut Brigadir Frillyan terlibat mengintimidasi dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Brigadir Frillyan Disanksi Demosi Selama 2 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
"Dia dan Bharada Sadam (ajudan Ferdy Sambo, red) yang merampas handphone media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan dianggap sebagai perbuatan tercela oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding
Majelis KKEP pun dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (13/9) memberikan sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillyan.
Selain mendapat demosi, Brigadir Frillyan juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
BACA JUGA: Inilah Dosa Bharada Sadam yang Terkena Demosi, Teringat Kejadian 14 Juli
Kemudian, Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, timsus juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama