Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah

Rabu, 23 November 2022 – 15:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji menerima suap mulai dari uang miliaran rupiah hingga mobil mewah. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji menerima suap mulai dari uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.

Suap itu diduga diterima Bambang terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Dari informasi yang dihimpun, mobil mewah yang diduga diterima Bambang Kayun ialah Toyota Fortuner.

BACA JUGA: Di Hadapan Ratusan Pamen, Hasto Ingatkan TNI Harus Netral Berpolitik, Tetapi Paham Sistem

Mengenai jumlah uang suap, Fikri enggan memerinci lebih lanjut.

Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan bahwa penyidik terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan kasus rasuah itu.

BACA JUGA: Jerat Baru untuk Ferdy Sambo, 1 Brigjen dan 4 Pamen Terseret

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ucap Fikri

Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," ujar Karyoto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Komandan Upacara Kemerdekaan RI di Istana? Kandidatnya Pamen Polisi, AD, AU, dan AL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler