jpnn.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan enam polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di antara enam tersangka itu ada nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Lihat Gestur Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Mungkinkah Ada yang Serong?
“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” ucap Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Selain Ferdy Sambo, perwira tinggi lain di Polri yang terseret kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan.
BACA JUGA: Penjelasan Komjen Agus soal Skuad Pengancam Brigadir J & Pisau Kuat Maruf
Adapun tersangka lainnya ialah perwira menengah Polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Menurut Komjen Agung, penyidik Mabes Polri sedang melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka itu. Selain itu, para tersangka itu juga akan dibawa ke sidang etik.
BACA JUGA: 2 Alasan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Belum Ditahan
Sidang kode etik itu digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. “Hari ini sudah mulai, terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” kata Agung.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus pembunuhan itu juga melibatkan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada Richard dan Ferdy Sambo dan menghabisi Brigadir J pada 8 Juli 2022 di sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo merekayasan kematian Brigadir J seolah-olah disebabkan baku tembak.
Polisi menduga alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengerahkan antek-anteknya di kepolisian untuk menghalangi proses penyelidikan atas kematian Brigadir J.(mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memohon kepada Presiden Jokowi, Deolipa Senggol 2 Petinggi Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi