jpnn.com, JAKARTA - Ribuan dosen dari 35 PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru) bakal menggelar unjuk rasa pada 18 Mei, atau yang mereka sebut aksi 1805.
Sejak status universitasnya dinegerikan, nasib dosen dan tenaga kependidikan malah tidak jelas. Bahkan kini dihalangi menjadi PNS karena alasan ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Rencana Aksi 1805, Ratusan Dosen Mengaku Diintimidasi Rektor
"Pemerintah ini sudah bertindak sewenang-wenang kepada para dosen. Mestinya ketika akan dinegerikan, sudah dipikirkan status SDM-nya. Jangan cuma ambil asetnya, tapi SDM-nya dibiarkan," kata Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB Fadillah Sabri ST, M.Eng yang dihubungi, Selasa (16/5).
Dia mengungkapkan, dalam status kepegawaian yang tidak pasti, dosen berijazah S2 dan S3 hanya digaji Rp 1,8 juta.
BACA JUGA: Gelar Aksi 1805, 5000 Dosen Tuntut Jokowi di Istana
Bahkan di beberapa universitas dibayar lebih kecil dari itu. Beruntung dosen masih memiliki sertifikasi sehingga bisa bertahan hidup.
"Apa jadinya dosen berpendidikan tinggi dibayar gajinya setara guru SMA honorer. Lulusan yang kami ajari diakui, dosen yang mengajar malah tidak diakui. Saya jadi gagal paham dengan masalah ini," tuturnya.
BACA JUGA: Perawat di Pedalaman Digaji Rp 100 Ribu per Bulan
Sabri yang juga wakil rektor Universitas Bangka Belitung ini mengaku, meski punya jabatan, tapi tunjangannya jauh lebih kecil daripada saat menjadi perguruan tinggi swasta, apalagi dengan PNS.
"Saya hanya dapat tunjangan 30 persen dibanding wakil rektor PNS. Kami hanya minta keadilan, tidak usah 100 persen, 70 persen kami sudah syukur alhamdulillah," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Baik untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad