jpnn.com, JAKARTA - Dosen dan tenaga kependidikan yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) akan menggelar aksi pada Kamis (18/5) mendatang. Unjuk rasa yang mereka beri label Aksi 1805, menyuarakan tuntutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua ILP-PTNB Fadillah Sabri dalam pernyataan tertulis yang diterima JPNN.com menyatakan, lebih dari 5000 dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTNB sejak beberapa tahun terakhir statusnya kepegawaiannnya tak jelas.
BACA JUGA: Revisi Kurikulum Keguruan, Kuliah Praktik Mengajar Dihapus
Karena itu, ILP PTNB akan menggelar aksi di depan Istana, supaya aspirasi mereka didengar oleh Presiden Joko Widodo. Unjukrasa akan diikuti sekitar 1.000 orang dosen dan tenaga kependidikan dari 35 PTNB.
Di antara PTNB tersebut antara lain Universitas Veteran Jakarta, UPN Veteran Yogyakarta, UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor.
BACA JUGA: Lihat, hanya Satu Murid Mengikuti Ujian Sekolah
Kemudian Universitas Siliwangi, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Madiun, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Nusa Utara, ISBI Bandung, hingga ISBI Papua.
"Penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini. Salah satunya adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama tujuh tahun sejak dinegerikan,” ujar dosen Universitas Bangka Belitung tersebut, Selasa (16/5).
BACA JUGA: Tahun Ini Masuk SMK Harus Ikuti TPA dan Tes Fisik
Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga tidak PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.(fat/jpnn)
Tiga tuntutan ILP-PTNB kepada Presiden Joko Widodo:
1. Mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB). Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan. Sehingga diperlukan Peraturan Perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung.
2. Mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.
3. Mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minat Dosen Indonesia Meriset Keuangan Kalah dari Malaysia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam