Dosen dan Mahasiswi Ini Bernasib Tragis Saat Melintas di Komplek UPR

Senin, 10 Agustus 2020 – 21:51 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial AN, 20, berurusan dengan polisi karena membacok dosen dan mahasiswi Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus dirawat intensif di RSUD dr Doris Sylvanus.

BACA JUGA: Mobil Minibus Kecelakaan, Tak Disangka Isinya Mengejutkan, Sopir dan Penumpang Kabur

“Tersangka langsung ditangkap setelah anggota menerima menerima laporan dari masyarakat pada Senin pagi (10/8),” ujar Kepala Polresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dwi T Jaladri, Senin.

Ia menyebut pelaku pembacokan warga Jalan Damang Salilah itu informasinya mengalami gangguan jiwa. Peristiwa pembacokan itu terjadi di komplek UPR sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Pedagang Nasi Bungkus Ini Benar-benar Apes, Dagangannya Dibayar Pakai Uang Palsu, Teganya

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan membacok korban. Kedua korban kebetulan berada di lokasi kejadian,” kata Jaladri, di Palangka Raya, Senin.

Ia menjelaskan, saat ini polisi masih belum bisa memeriksa AN, sebab penyidik mendapat surat keterangan di rumahnya menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa pada 2019 dan dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

BACA JUGA: Seorang Pelaku Pembacokan Aipda Daely Ditangkap Polisi

"Mengenai motif masih kami dalami. Tetapi mengenai keterangan awal, yang bersangkutan memang berbicaranya tidak jelas sambil tertawa-tawa ketika ditanya,”

“Apakah pura-pura tidak waras namun tetap akan diperiksa ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Jaladri.

Menurut dia, AN mengaku bahwa dalam pemikiran dia, kedua korban mengejek dia.

Bahkan para korban itu, mengutip keterangan AN, seolah ada membawa senjata tajam, namun sebenarnya kedua korban sama sekali tidak membawa senjata tajam seperti yang ada di pikiran pelaku.

"Antara pelaku dan kedua korban pembacokan ini sama sekali tidak saling kenal, bahkan tidak ada perselisihan sama sekali antara mereka bertiga," kata Jaladri.

AN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembacokan dosen dan mahasiswi kini terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA: Memancing di Danau Toba, Pria Ini Dapat Ikan Mas Raksasa, Lihat Fotonya

"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas lima tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler