Dosen di Pakistan Dihukum Mati karena Menghina Nabi Muhammad

Senin, 23 Desember 2019 – 09:59 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, ISLAMABAD - Junaid Hafeez, dosen di Universitas Bahauddin Zakariya, Pakistan, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Dia dinilai terbukti menghina Nabi Muhammad dan Alquran secara lisan dan tertulis.

Dia ditahan sejak di sel isolasi sejak tahun 2014 atas masalah keamanan. Hal itu terjadi setelag pengacaranya yang juga merupakan aktivis hak asasi terkemuka, Rashid Rehman, dibunuh.

BACA JUGA: Tembak Mati Bocah Kulit Hitam, Polisi Amerika Lolos dari Jerat Hukum

Pembunuhan itu terjadi setelah Rehman diancam di pengadilan terbuka oleh para pemimpin agama dan pengacara yang terkait dengan penuntutan. Sejak saat itu, Hafeez ditahan dengan keamanan ketat dan persidangan dilakukan dengan keamanan tinggi.

Pengacara Hafeez saat ini tidak diidentifikasi dan berbicara ke publik dengan syarat anonim karena alasan keamanan. Dia menggambarkan suasana dalam persidangan akhir pekan ini seperti intimidasi.

BACA JUGA: Negosiasi dengan AS Berantakan, Kim Jong Un Hukum Mati Lima Pejabat

"Kegagalan untuk menangkap orang-orang yang menembak mati Rehman mengisyaratkan impunitas bagi calon penjaga lainnya," kata pengacara dan keluarga Hafeez dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah putusan pengadilan tersebut.

"Mungkinkah ada hakim dalam keadaan seperti itu mengambil risiko melakukan keadilan? Mereka yang bisa dipindahkan dari distrik atau mendapat tekanan oleh kelompok pengacara yang beroperasi sebagai mafia," tambahnya.

BACA JUGA: Komnas HAM Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya

Dia juga menambahkan bahwa Hafeez ditahan dalam kondisi buruk. "Dia (Hafeez) sangat gelisah. Dia tidak bisa berbicara dengan sangat koheren," katanya.

"Ketika saya bertemu dengannya di awal (kasus ini), dia akan menemui saya dengan senyum dan memiliki banyak gairah, setelah bertahun-tahun dalam kurungan isolasi, itu berdampak pada seseorang," tambahnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Menanggapi putusan itu, kelompok HAM yang berbasis di Inggris, Amnesty International menilai bahwa putusan itu tidak ubahnya seperti parodi.

"Hukuman mati Junaid Hafeez adalah keguguran keadilan," kata peneliti Pakistan di Amnesty International Rabia Mehmood. (rmol/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler