jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati bagi koruptor. Alasannya, hukuman mati tak efektif bagi pemberantasan korupsi.
"Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Jokowi Lempar Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pengamat: Bakal Layu Sebelum Berkembang
Anam menjelaskan, sejumlah negara maju sudah tidak menerapkan hukuman mati lagi. Di sisi lain, kata komisioner Komnas HAM yang membidangi pemantauan dan penyelidikan itu, negara yang menerapkam hukuman mati pun tak bersih dari korupsi.
"Enggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya hilang," tegas Anam.
BACA JUGA: Ada yang Usul agar Presiden Jokowi Buat Perppu Hukuman Mati untuk Koruptor
Menurut Anam, korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. "Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online, tidak tunai," imbuhnya.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga